
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- DPRD Lampung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024
Pimpinan DPRD dan Penjabat Gubernur Lampung menandatangani raperda itu di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (21/8/2024).
Kedua lembaga meneken raperda itu dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Lampung 2024.
Pj Gubernur Lampung bersama Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Wakil Ketua I Elly Wahyuni, Wakil Ketua III Yozi Rizal, dan Wakil Ketua IV Fauzan Sibron meneken raperda itu.
Dua lembaga itu menyepakati Pendapatan Daerah Rp8,561 triliun, Belanja Daerah Rp8,686 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp125 miliar.
Samsudin mengapresiasi Ketua dan Anggota Badan Anggaran (Banang) karena telah bekerja keras, mulai membahas raperda di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD.
Pihaknya akan menjadikan perhatian bersama terkait rekomendasi dan hasil evaluasi anggota DPRD dalam proses menyusun raperda ini.
Sehingga, kata ia, program dan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan di Lampung.
Sidang pembicaraan tingkat II ini ialah hasil sepakat akhir membahas Raperda Perubahan APBD 2024 yang telah dan oleh Komisi, Banang, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Sepakat ini telah anggota DPRD sampaikan formil, melalui laporan Banang dan bermuara menyetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2024,” jelasnya.
Menurutnya, rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2024 ini tak lain memberikan dasar hukum jelas.
Sekaligus, lanjut Samsudin, mewujudkan pelaksanaan APBD taat pada peraturan perundang-undangan berlaku.
Selanjutnya, raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku. (*)